post image
KOMENTAR
Tiga pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), terpaksa harus menutup usaha celana dalam mereka untuk beberapa waktu, karena harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tiga pelaku UKM celana dalam yakni Erianto alias Ferry warga Jalan Perjuangan Jalan Rawa Cangkuk, Rida Wahyuni alias Ayu dan Rudi didakwa karena menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik Arrow Apple.

Di ruang Cakra III, Jaksa Penuntut Umum, Nilma Hasibuan menghadirkan ketiganya. Di depan Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat, ketiga pelaku mengaku tidak tahu apa-apa atas dakwaan Jaksa.

"Pak saya tidak tahu salah saya apa. Kenapa kami UKM diadili. Kami cuma UKM Pak. Setahu kami, merek celana dalam saya dan kawan saya berbeda dengan milik perusahaan Arrow Apple. Kayak saya punya Manggis, kalau Arrow kan gambar Apel Pak," ujar Ayu dengan suara parau didampingi penasehat hukumnya, Abdi Tarigan.

Menurut dakwaan jaksa, ketiga pelaku UKM dituduh meniru merek celana dalam Arrow Apple milik pengusaha Hendrik Ryo Leong. Jaksa menjerat ketiganya karena dianggap memiliki ciri-ciri bergambar buah apel bertuliskan Arrow Apple dan bergambar tanda panah apel dengan warna warni hijau diatas putih.

Jaksa menuding ketiga UKM merugikan pengusaha besar dan berlisensi Arrow Apple karena pelaku UKM mendagangkan harga lebih murah dibandingkan Celana dalam merek Arrow Apple sebesar Rp 60 Ribu.

"Kami memang menjual harga lebih murah karena kami memproduksi dalam jumlah yang kecil dan bahan-bahan kami berbeda dengan bahan-bahan Arrow Apple. Tapi karena kasus ini kami sekarang sudah tidak memproduksi lagi," ujar Rudi pasrah.

Didalam persidangan, ketiga pelaku UKM menyampaikan jika merek mereka tidak sama dengan Arrow Apple. Dimana masing-masing jenis merek mereka Erianto als Ferry memproduksi merek Double Pear dengan simbol buah pear, Ridawahyuni alias Ayu memproduksi Manggis Apple dengan simbol Manggis dan Rudi Double Apple dengan simbol dua apel berbeda dengan Arrow Apple yang hanya bergambar satu apel.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma menjerat ketiga UKM dengan pasal 91 dan 94 undang-undang RI nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sidang ditunda dua pekan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum